Terhadap pengawasan pra pasar SNI Wajib atas barang impor yang diperdagangkan di dalam negeri dilakukan melalui Nomor Pendaftran Barang (NPB)
Pengisian ijin Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada modul PIB kolom 19, menggunakan kode ijin yang sama dengan kode ijin Surat Pendafaran Barang (SPB) yaitu 957-SNI/SPB/Depdag
Dalam rangka pencarian ijin NPB Pada Portal INSW, ijin NPB diidentifikasikan menggunakan kode 01062-Nomor Pendaftaran Barang