PENGUMUMAN DOWNTIME EMAIL LNSW
Diinformasikan kepada seluruh pengguna layanan bahwa akan dilakukan scheduled downtime layanan email LNSW (mail.insw.go.id) pada 29-30 Januari 2021 mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB. Selama pemeliharaan berlangsung, layanan email LNSW tidak dapat digunakan dan semua email yang masuk akan diterima setelah pemeliharaan berakhir.
Untuk itu, dalam hal pengguna layanan memerlukan layanan komunikasi melalui email, agar dilakukan sebelum atau sesudah jadwal pemeliharaan, atau menggunakan media komunikasi lainnya.
Untuk pertanyaan/keluhan, pengguna layanan tetap dapat memanfaatkan layanan call center LNSW 24/7 di 150-679 atau layanan chat di www.insw.go.id.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan. Terima kasih.
PENGAJUAN REKOMENDASI BNPB
PENGUMUMAN: PERUBAHAN DOKUMEN PERSYARATAN IMPOR DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
PENGAJUAN FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BM DTP)
LARANGAN SEMENTARA IMPOR BINATANG HIDUP DARI RRT
Sebagai upaya konkret Pemerintah Indonesia dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona ke dalam wilayah NKRI, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag) 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Larangan ini bersifat sementara dan berlaku bagi impor Binatang hidup, baik yang berasal dari RRT maupun yang transit di RRT, ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun daftar Binatang hidup yang dilarang untuk diimpor adalah sebagaimana dalam lampiran Permendag No.10 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, efektif per 11 Februari 2020 Pukul 00.00 WIB, LNSW telah mengimplementasikan larangan sementara impor Binatang hidup baik yang berasal dari RRT maupun yang transit di RRT tersebut di Sistem INSW.