Penjelasan atas Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/2014


Penjelasan atas Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/2014
Dalam rangka kelancaran ekspor produk industri kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tanggal 24 Desember 2014
Bersama ini kami sampaikan penjelasan atas ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 18 bermakna bahwa pada prinsipnya IKM Pemilik ETPIK dapat mengekspor produk industri kehutanan ke semua negara tujuan ekspor dengan menggunakan Deklasrasi Ekspor sebaga pengganti Dokumen V-Legal;
- Bagi IKM pemilik ETPIK yang sudah memiliki S-LK tetap dapat mengekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Dokumen V-Legal.
TTD,
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.