Menembus Pasar Asia dengan INSW Gateway


Menembus Pasar Asia dengan INSW Gateway
Oleh Sri Dewi Merdekawati
Setelah berhasil melakukan pertukaran data elektronik di lingkup ASEAN bersama dengan 5 anggota lain: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei Darussalam, Indonesia kini memperluas cakupan pertukaran data tersebut di Asia. Hal itu ditandai oleh penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pertukaran data Surat Keterangan Asal (SKA) elektronik dengan Korea Selatan.Penandatanganan MoU dilaksanakan pada 2 April 2019 di Denpasar, Bali. Pemerintah Indonesia melibatkan tiga instansi, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Sementara itu, pihak pemerintah Korea Selatan mewakilkan kepada Korea Customs Service (KCS).
Dijelaskan dalam MoU, DJBC berperan selaku otoritas penerima SKA, Ditjen Daglu Kemendag berperan selaku otoritas penerbit SKA, dan PP INSW berperan selaku otoritas pertukaran data elektronik. Di sisi Korea Selatan, peran terkait penerbitan, penerimaan dan pertukaran data elektronik SKA secara keseluruhan berada di bawah otoritas KCS.
Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang menindaklanjuti AKFTA (ASEAN-Korea Free Trade Area) dalam bentuk MoU untuk mempertukarkan dokumen SKA secara elektronik. Kedua negara telah sepakat bekerja sama, membangun sistem pertukaran data elektronik masing-masing, untuk produk-produk terkait aturan tarif preferensi.
Kolaborasi kedua negara ini tidak terlepas dari kesepakatan di waktu lalu. Indonesia sebagai bagian dari negara ASEAN telah menandatangani Kerangka Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh (Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation) pada 13 Desember 2005.
Dokumen itu menjadi dasar hukum penetapan perjanjian ASEAN-Korea Trade in Goods Agreement pada 24 Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia. Semenjak itu, seluruh klaim tarif preferensi dilakukan secara manual menggunakan dokumen Form AK (ASEAN-Korea).
Manfaat e-Form AKSaat ini, diperkirakan ada sekitar 90% produk yang diperdagangkan antara ASEAN dan Korea mendapatkan pembebasan bea masuk. Besarnya jumlah transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan menjadi motivasi utama dalam menginisiasi pertukaran data elektronik. Tercatat sejak 2018, tidak kurang dari 69.193 dokumen SKA Form AK yang diterbitkan Indonesia secara hard copy.
Mari kita asumsikan rata-rata biaya kurir pengiriman dokumen ialah US$50/dokumen, atau sekitar Rp700 ribu dengan kurs kisaran Rp14 ribu per dolar AS.
Dengan implementasi e-Form AK, pelaku usaha dapat menghemat biaya administrasi logistik hingga US$3,5 juta atau kurang lebih Rp49 miliar per tahun.
Selain efisiensi biaya perdagangan, penerapan Form AK secara elektronik juga diharapkan dapat lebih menjamin akurasi data, mencegah pemalsuan dokumen Form AK atau upaya ilegal lainnya, serta meningkatkan transparansi perdagangan.
INSW Gateway
Sejak awal, peran Indonesia dalam kancah single window memang sudah tidak diragukan lagi. Pada ruang lingkup ASEAN Single Window (ASW), sistem Indonesia National Single Window termasuk paling advance dan siap untuk melakukan pertukaran data elektronik daripada negara-negara ASEAN lain.
Hal itu diperkuat dengan kepemimpinan Indonesia yang bertindak sebagai Chair di sidang Technical Working Group (TWG) ASEAN terkait Virtual Project Team on Information and Technology (VPT-IT). Melalui pertukaran data bilateral dengan Korea Selatan, Indonesia kembali mengukuhkan perannya dalam pertukaran data elektronik dengan memelopori pertukaran data di kawasan ASEAN +1.
Dalam perkara pertukaran data elektronik tersebut, peran PP INSW dapat dikatakan sangat krusial, yakni, antara lain, mengelola pertukaran data, termasuk transmisi dan penyebaran data elektronik, mengelola keamanan pertukaran data elektronik, menyediakan dukungan teknis harian pertukaran data elektronik sekaligus infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertukaran data itu.
Dalam rangka menjamin serangkaian perannya, PP INSW meluncurkan INSW Gateway sebagai media pertukaran data yang untuk pertama kalinya diimplementasikan dalam proyek dengan Korea Selatan tersebut.
INSW Gateway ialah platform yang memungkinkan pertukaran data elektronik apapun di antara pihak-pihak terkait.
INSW Gateway menyediakan INSW Gateway Console berbasis web berupa layanan untuk visibilitas dan kontrol aliran pesan serta data.
Inisiatif pembangunan INSW Gateway itu terinspirasi ASW Gateway yang awalnya secara khusus dirancang untuk melakukan pertukaran data elektronik Form D antarnegara ASEAN.
Salah satu keuntungan yang dirasakan dengan mengadopsi sistem ASW Gateway ialah adanya standarisasi data yang sesuai ketentuan internasional yang diterapkan United Nation (UN), World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO).
Ditambah lagi, standarisasi ini telah diterapkan di 10 negara ASEAN lain sehingga akan mempermudah negara di luar ASEAN untuk melakukan pertukaran data bilateral dengan negara ASEAN.
Pada prinsipnya, INSW Gateway bekerja layaknya ‘mailbox’ dengan metode ‘push-pull’ di dalam satu portal yang dapat menampung berbagai macam data dari berbagai sumber dan tujuan.
Adapun aktivasi dari setiap transaksi akan terlindung/dikunci oleh sebuah kode unik yang disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan pertukaran.
Fitur-fitur yang ditampilkan dalam INSW Gateway juga terbilang sudah cukup lengkap, dengan mencakup fungsi permintaan data, fungsi pembatalan, dan fungsi penggantian dokumen elektronik SKA. Serangkaian proses tersebut ditujukan agar setiap negara yang melakukan pertukaran dapat menangkap keseluruhan status dokumen elektronik SKA secara lengkap.
INSW Gateway dibuat segenerik mungkin agar dapat diadopsi pada berbagai proses bisnis pertukaran data berikutnya dengan berbagai negara lainnya. Ilustrasi cara kerja INSW Gateway dapat digambarkan melalui bagan di atas.
Di masa mendatang, penerapan pertukaran data elektronik ada baiknya dapat diperluas ke negara lain, baik melalui perjanjian kerja sama bilateral maupun multilateral. Perluasan itupun mencakup perluasan item yang dipertukarkan di dalam portal.
Bukan hanya terkait dokumen SKA melainkan juga mencakup dokumen lain seperti ASEAN Customs Document Declaration (ACDD), Sanitary and Phytosanitary (SPS), dan lain-lan.
Inisiatif tersebut dipercaya dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan transaksi perdagangan, baik di Indonesia maupun negara mitra.
Keuntungan yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha, baik secara finansial maupun nonfinansial, dapat meningkatkan daya saing dan keberlangsungan berusaha.
Pada akhirnya, hal itu akan berkontribusi dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di setiap negara yang terlibat.
(Sebelumnya tulisan pernah dimuat di INSW Magz Edisi Kelima)