Setahun Beroperasi, Indonesia Aktif Manfaatkan ASW


Setahun Beroperasi, Indonesia Aktif Manfaatkan ASW
Oleh Ali Manshur
ASEAN Single Window, atau biasa disingkat ASW, mulai diterapkan di Indonesia sejak Januari 2018. Pengimplementasiannya ditandai dengan pertukaran dokumen electronic certificate of origin Form D (e-Form D) dengan 4 negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam.Pada tahun pertama pengaplikasiannya, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling aktif memanfaatkan ASW. Dari sisi penerbitan, pada 2018, Indonesia menerbitkan kurang lebih 197 ribu dokumen certificate of origin (CO) Form D, dengan lebih dari 85% dikirimkan secara elektronik ke negara importir melalui ASW.
Di Indonesia, penerbitan CO Form D dilakukan melalui aplikasi e-SKA (ElectronicCertificate of Origin Service).Data elektronik dari CO tersebut akan dikonversi menjadi e-Form D dan dikirimkan ke negara importir setelah divalidasi sistem INSW.
Validasi diperlukan untuk memeriksa kesesuaian elemen data e-Form D dengan struktur data yang disepakati di ASEAN. Adapun Malaysia dan Thailand merupakan dua negara yang paling banyak menerima data e-Form D dari Indonesia.
Akan tetapi, walaupun aktif memanfaatkan ASW untuk pengiriman data e-Form D, sampai kini Indonesia belum menerima feedback informasi mengenai utilisasi e-Form D di negara importir dalam bentuk customs response.
Karena itu, pada pertemuan-pertemuan ASW, Indonesia aktif mendorong tercapainya kesepakatan untuk memandatorikan pengiriman customs response utilisasi e-Form D. Pasalnya, data customs response dapat dimanfaatkan untuk menganalisis untung rugi keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN.
Misalnya, dengan membandingkan antara pengurangan pembayaran bea masuk bagi barang ekspor Indonesia dan pembebasan bea masuk atas barang impor dari negara mitra.
Di sisi impor, pada 2018, Indonesia menerima sekitar 141 ribu e-Form D dari empat negara ASEAN. Di atas 80% bersumber dari Malaysia dan Thailand.
Meskipun jumlah e-Form D yang diterima itu tampak cukup besar, sejatinya masih sangat minim daripada keseluruhan importasi berdokumen CO yang berkisar 783 ribu, atau 49% dari total importasi nasional. Artinya, pada 2018, baru 18% yang memanfaatkan e-Form D.
Gambaran itu mengindikasikan perlunya upaya mendorong pemanfaatan e-Form D. Sosialisasi harus digiatkan guna meningkatkan awareness pelaku usaha terhadap mekanisme ASW. Selain itu, dibutuhkan pula pertemuan internasional untuk memperluas cakupan negara yang menerapkan CO elektronik, baik e-Form D maupun jenis CO lainnya.
Dalam perkembangannya, pada April 2019, Brunei Darussalam mulai bergabung dengan ASW dan siap bertukar data e-Form D.
Negara-negara ASEAN lain memiliki perkembangan beragam. Kamboja dan Filipina diperkirakan akan bergabung ke ASW pada tahun ini, sedangkan Myanmar dan Laos masih butuh minimal satu tahun sebelum siap mengoperasikan ASW.
Indonesia juga telah menginisiasi perundingan dengan Korea Selatan dan Jepang untuk kerja sama pertukaran CO elektronik secara bilateral. Bahkan, Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 2 April 2019 di Bali.
(Tulisan sebelumnya pernah dimuat di INSW Magz Edisi Kelima)